Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Januari 2021 | 19:16 WIB
Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya.

Load More