SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi alias LJ, pemberondong delapan tembakan ke mobil Toyota Alphard di Jalan Monginsidi, Banjasari Solo beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kasus itu berlanjut ke gugatan praperadilan oleh kuasa hukum daerah. Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, kini memasuki agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (20/1/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Mompang L Panggabean yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia menyebut polisi inkonsistensi dalam penyidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Solo tersebut.
Dirinya mencontohkan keterangan polisi yang menyatakan pelaku tertangkap tangan. Tetapi terjadi inkonsistensi ketika mereka membuat surat perintah penangkapan.
Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
"Padahal untuk tertangkap tangan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan," kata Monang usai persidangan.
Menurutnya, ada kesimpangsiuran. Artinya apa yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 kalau dikatakan tertangkap tangan, seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu sajalah yang juga dilakukan dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
"Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara," jelasnya.
Baca Juga: Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi
Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
-
PDIP Sebut Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto: Inisial Y dari MA
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita