SuaraSurakarta.id - Kabar gembira untuk sebagian masyarakat Indonesia, karena bantuan sosial dari Kemensos akhirnya bisa mulai dicairkan. Bagaimana cara mencairkan bansos Kemensos tersebut?
Setelah proses pendataan yang dilakukan sejak Desember lalu, hingga saat ini, database mulai terisi dan Anda sudah bisa memeriksa apakah Anda masuk dalam golongan penerima bantuan sosial atau tidak.
Cara mencairkan bansos Kemensos sendiri tidak sulit, namun Anda tetap perlu mencermati prosedurnya.
Begini Cara Mencairkan Bansos Kemensos
Nah seperti inilah tata cara mencairkan bansos Kemensos yang menjadi hak Anda. Berikut langkah yang harus Anda cermati.
- Anda akan menerima surat undangan untuk penerima bansos dari ketua RT atau perwakilan pihak desa (untuk bansos senilai Rp 300.000). Surat ini berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
- Bawa surat undangan tersebut ke Kantor Pos terdekat. Kantor Pos memiliki jadwal tertentu dalam pencarian bantuan ini sehingga ada baiknya Anda memastikannya terlebih dahulu. Hadir pada jadwal yang sudah ditentukan.
- Jangan lupa membawa kartu identitas yang dibutuhkan, yakni KTP dan KK.
- Ketika dipanggil ke counter pelayanan, tunjukkan identitas yang sudah Anda bawa dan surat undangan. Di sini petugas akan melakukan pemindaian pada barcode yang tertera pada surat undangan.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 300.000. Anda akan difoto oleh petugas sebagai bukti bansos sudah diterima dan sudah dicairkan.
- Untuk bansos ini, tidak ada potongan apapun yang harus dibayarkan oleh penerima.
Untuk tahu apakah Anda sudah termasuk penerima bansos atau tidak pastikan dulu nama anda terdaftar dalam situs dtks.kemensos.go.id lebih dahulu.
Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos?
Tentu hal pertama dan utama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan apakah Anda termasuk dalam golongan masyarakat yang diputuskan untuk menerima bansos Kemensos ini atau tidak. Caranya cukup mudah.
- Buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu pilih ID untuk memasukkan identitas yang Anda miliki.
- Identitas di sini dibagi menjadi tiga, yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI/KIS, dan NIK.
- Masukkan Nomor Kepesertaan identitas yang dipilih (bisa satu dari tiga yang disebutkan sebelumnya).
- Masukkan Nama sesuai dengan identitas yang digunakan.
- Masukkan dua kata yang sudah tertera dalam box captcha, dan klik ‘Cari’.
Jika nama Anda masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, Anda berarti berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut. Lalu segera cairkan bansos tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli
Cukup mudah dan jelas bukan prosesnya? Harapan terbesar adalah dana dan bantuan sosial yang diberikan bisa benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Seperti itulah cara mencairkan bansos Kemensos pada periode tahun 2021. Mungkin langkahnya akan sedikit berbeda dengan bansos yang sebelumnya, mengingat pergantian menteri terkait yang baru-baru ini dilakukan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Didukung Akar Rumput Jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Ini Respon FX Rudy
-
Ki Anom Suroto Tutup Usia, Sang Anak: Beliau Soko Guru, Babonnya Dalang Se Indonesia
-
Ki Anom Suroto Meninggal, Sang Anak Ungkap Pesan Terakhir
-
Dalang Senior Asal Solo Ki Anom Suroto Meninggal Dunia
-
Wali Kota Solo Berencana Terapkan WFA ASN, Ini Respon Wamendagri