SE Pemprov Jateng yang dimaksud bernomor 443.3/0000870 berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tertanggal 13 Januari 2021.
Ada empat poin dalam SE itu. salah satu poin yakni operasional kegiatan restoran dans ejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.
"Kami langsung sosialisasikan ke pelaku usaha. Karena itu harus segera tersampaikan. Sesuai SE tersebut, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB setelah itu nanti bisa tetap beroperasi namun hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang," Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman.
Meski masih boleh beroperasi pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, pelaku usaha diminta menaati ketentuan hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hal itu dilakukan dengan menggulung tikar dan kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk pembeli digulung serta disimpan.
"Tujuannya agar tidak ada yang makan di sana dan hanya membeli untuk dibawa pulang ketika di atas pukul 19.00 WIB," urai dia.
Rabiman menuturkan keluarnya SE gubernur itu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kuliner terutama mereka yang berjualan mulai sore hingga malam. Rabiman mengakui banyak usulan agar pembatasan jam operasional selama PPKM yang semula berlaku maksimal pukul 19.00 WIB dikaji ulang.
Meski sudah ada pelonggaran jam operasional, Rabiman mengimbau pelaku usaha termasuk pelaku kuliner tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti ketentuan membatasi jumlah orang yang makan dan minum di tempat serta mengatur jarak.
"Roh dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan agar tidak muncul kerumunan dan lain-lain. Oleh karena itu, kami berharap semua mematuhi aturan yang berlaku termasuk ketika ada antrean juga harus diatur jaraknya," ungkap dia.
Begitu pula dengan kepatuhan terhadap jam operasional yang diperbolehkan bagi pedagang yang berjualan di trotoar pukul 15.00 WIB-05.00 WIB. "Sekarang sudah ada pelonggaran jam operasional. Kami mengimbau agar teman-teman pedagang di trotoar tetap buka mulai pukul 15.00 WIB termasuk di kawasan Alun-alun Klaten," jelas dia.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Terima 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara, UIN Raden Mas Said Surakarta Pecahkan Rekor MURI
-
Syahdunya HUT ke-80 RI di Kaki Gunung Merbabu: Drama Kolosal, Cosplay Pahlawan hingga Tari Saman
-
Asyik Mancing di Embung Musuk Boyolali, Bocah 12 Tahun Malah Tewas Tenggelam
-
Pilihan Baru Hyundai Stargazer: Varian Cartenz & Cartenz X Meluncur di Solo Raya
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya