SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali sudah berlangsung sejak 11 Januari lalu. Seluruh daerah di Solo Raya pun turut memberlakuan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pro kontra langsung muncul di masyarakat, terutama para pelaku usaha berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut.
Para usaha kuliner pun sempat memprotes keras aturan dan keberatan dengan kebijakan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB. Hal itu sempat terjadi di Kabupaten Sukoharjo dan Klaten.
Bahkan di media sosial, viral unggahan secari surat yang ditulis oleh seorang anak sekolah dasar (SD) di Klaten yang ditujukan kepada Bupati Sri Mulyani. Isi suratnya pun mengiris hati dan mengharukan karena bercerita kondisi orang tuanya yang tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut yang diunggah akun instagram @kabarklaten.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Assalamualaikom wr.wb
Kepada yang terhormat: Ibu Hj Sri mulyani (bupati Klaten)
Perkenalkan nama Saya: Nazzua Buana Tungga Dewi
Saya Kelas 5 SDIT Alfurqon
Beberapa hari ini saya melihat suasana berbeda di malam hari untuk membeli keperluan di malam hari dan untuk jualan di malam hari agak susah.
Saya sedih karena abi dan teman-teman abiku tidak bisa berjualan di malam hari, karena jam jualan dibatasi hanya sampai pukul 07.00 malam saja. Apakah Corona hanya di malam hari saja?
Sedangkan saat siang hari banyak toko-toko dan tempat makan yang boleh buka seperti biasa, teman-temenya Abi yang banyak ke rumahku dan aku sedih melihat temanku yang ayahnya tidak bisa kerja dan yang kerja adalah ibunya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Tempat wisata punya abiku tidak boleh buka. Sementara jadi abi tidak bisa kerja siang dan saya sedih orang tau saya tidak bekerja, untuk ibu bupati klaten yang terhormat saya meminta untuk diperpanjang jam jualan sampai pukul 09.00 malam.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub
-
One Way dan Contraflow Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025