SuaraSurakarta.id - Muncul klaster hajatan di Kabupaten Karanganyar, tepatnya di Kecamatan Kerjo dan Jumantono. Total ada 27 orang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat klaster hajatan atau pesta pernikahan tersebut.
Dinkes Kabupaten Karanganyar melaporkan, bahwa pengantin lelaki dan keluarga penyelenggara hajatan di Kecamatan Kerjo terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan di Kecamatan Jumantono, sejumlah orang yang membantu memasak atau rewang pada hajatan juga terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati mengatakan, sejumlah 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Jumantono. Sedangkan di Kecamatan Kerjo ada 7 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Klaster hajatan di Jumantono itu ketahuan saat satu orang yang rewang sakit dan dirawat di rumah sakit. Dicek ternyata positif Covid-19. Kami tidak tahu terpapar di mana. Lalu kami lacak kontak erat ada 25 orang. Hasilnya 20 orang terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya, seperti dikutip dari Solopos.com--media jejaring Suara.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia menambahkan, bahwa kondisi 20 orang tersebut tidak bergejala, maka diperbolehkan menjalani isolasi mandiri.
Kasus di Kecamatan Kerjo, lanjut Purwati, petugas dari puskesmas sempat ditolak warga kontak erat.
“Yang rewang tidak mau menjalani tes swab PCR Covid-19. Beberapa orang,” ujar dia.
Ia juga mengalami kendala proses pelacakan, lantaran tamu yang datang saat hajatan jumlahnya cukup banyak. Petugas hanya bisa melacak penyelenggara hajatan, keluarga, dan orang yang membantu memasak (rewang), maupun pelayan yang terlibat di klaster hajatan ini.
“Itulah mengapa kami mengusulkan hajatan ditunda dulu. Persebarannya masif. Kalau tamu mungkin bisa menerapkan protokol kesehatan, misal pakai masker dan jaga jarak. Kalau yang rewang di belakang kan belum tentu bisa jaga jarak. Itu kan budaya masyarakat gotong royong, tetapi bahaya untuk pandemi Covid-19,” ujar dia.
Baca Juga: Wonogiri Kembali Zona Merah, Salah Satu Camat Terkonfirmasi Positif Corona
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Respon FX Rudy Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Hak Preogratif Presiden dan Sesuai Konstitusi
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Setelah Wali Kota Solo, Giliran Bupati Sragen Bela Warga Soal Gambar One Piece
-
LPK Hiro-LPK Kamisro Cetak Sejarah, Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan