SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan para pelaku usaha kuliner untuk berjualan seperti biasanya atau sesuai jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Rudy memaparkan, dirinya memilih menggunakan rasa keadilan dan nalar dalam penerapan kebijakan saat PPKM, sehingga pelaku usaha kuliner tetap bisa mencari nafkah.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa, keadilan ditegakkan, dan supaya masyarakat merasa, ternyata pemerintah memanusiakan manusia," kata Rudy, Jumat (15/21/2021).
Dia memaparkan, pedagang makanan kaki lima, warung nasi angkringan disesuaikan jam operasionalnya.
"Ya dinalar saja. warung hik kalau jam operasional dibatasi hingga 19.00 maka mau makan apa. Padahal, mereka buka jam 18.00. Nah jam operasional disesuaikan, selesai segera pulang," tegas dia.
Jika pedagang makanan luar Kota Solo pindah ke Kota Solo karena kebijakan pemimpin daerah justru dipersilahkan. Apalagi menyusul kejadian protes pedagang ke Bupati Sukoharjo yang sedang viral, dia menegaskan tetap sesuai aturan di Solo.
" Tetap sesuai protokol kesehatan dan jika melebihi 25 persen tempat duduk maka tetap ditegur dan diperingatkan," pungkas Rudy.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Sebelumnya, viral sebuah video sejumlah pedagang beradu mulut dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya. Sang bupati merazia pelaku usaha dan meminta untuk tutup karena sudah melebihi aturan waktu yakni pukul 19.00 WIB.
Namun terbaru, muncul kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dimana pedagang kuliner boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun dengan catatan makanan dibungkus atau dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak