SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan para pelaku usaha kuliner untuk berjualan seperti biasanya atau sesuai jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Rudy memaparkan, dirinya memilih menggunakan rasa keadilan dan nalar dalam penerapan kebijakan saat PPKM, sehingga pelaku usaha kuliner tetap bisa mencari nafkah.
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa, keadilan ditegakkan, dan supaya masyarakat merasa, ternyata pemerintah memanusiakan manusia," kata Rudy, Jumat (15/21/2021).
Dia memaparkan, pedagang makanan kaki lima, warung nasi angkringan disesuaikan jam operasionalnya.
"Ya dinalar saja. warung hik kalau jam operasional dibatasi hingga 19.00 maka mau makan apa. Padahal, mereka buka jam 18.00. Nah jam operasional disesuaikan, selesai segera pulang," tegas dia.
Jika pedagang makanan luar Kota Solo pindah ke Kota Solo karena kebijakan pemimpin daerah justru dipersilahkan. Apalagi menyusul kejadian protes pedagang ke Bupati Sukoharjo yang sedang viral, dia menegaskan tetap sesuai aturan di Solo.
" Tetap sesuai protokol kesehatan dan jika melebihi 25 persen tempat duduk maka tetap ditegur dan diperingatkan," pungkas Rudy.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Sebelumnya, viral sebuah video sejumlah pedagang beradu mulut dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya. Sang bupati merazia pelaku usaha dan meminta untuk tutup karena sudah melebihi aturan waktu yakni pukul 19.00 WIB.
Namun terbaru, muncul kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dimana pedagang kuliner boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun dengan catatan makanan dibungkus atau dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!