SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan para pelaku usaha kuliner untuk berjualan seperti biasanya atau sesuai jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Rudy memaparkan, dirinya memilih menggunakan rasa keadilan dan nalar dalam penerapan kebijakan saat PPKM, sehingga pelaku usaha kuliner tetap bisa mencari nafkah.
"Saya kalau bekerja menggunakan rasa, keadilan ditegakkan, dan supaya masyarakat merasa, ternyata pemerintah memanusiakan manusia," kata Rudy, Jumat (15/21/2021).
Dia memaparkan, pedagang makanan kaki lima, warung nasi angkringan disesuaikan jam operasionalnya.
"Ya dinalar saja. warung hik kalau jam operasional dibatasi hingga 19.00 maka mau makan apa. Padahal, mereka buka jam 18.00. Nah jam operasional disesuaikan, selesai segera pulang," tegas dia.
Jika pedagang makanan luar Kota Solo pindah ke Kota Solo karena kebijakan pemimpin daerah justru dipersilahkan. Apalagi menyusul kejadian protes pedagang ke Bupati Sukoharjo yang sedang viral, dia menegaskan tetap sesuai aturan di Solo.
" Tetap sesuai protokol kesehatan dan jika melebihi 25 persen tempat duduk maka tetap ditegur dan diperingatkan," pungkas Rudy.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Sebelumnya, viral sebuah video sejumlah pedagang beradu mulut dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Widjaya. Sang bupati merazia pelaku usaha dan meminta untuk tutup karena sudah melebihi aturan waktu yakni pukul 19.00 WIB.
Namun terbaru, muncul kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dimana pedagang kuliner boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun dengan catatan makanan dibungkus atau dibawa pulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen