Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 Januari 2021 | 06:30 WIB
Gibran Rakabuming nyoblos di TPS (Youtube/metrotvnews)

Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.

"Jika tidak ada perubahan,"ujar dia.

Load More