SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis pembuang bangkai babi di aliran sungai, yakni AW dengan hukuman kurungan satu bulan atau denda senilai Rp3 juta.
AW dinilai telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Satreskrim Polres Klaten telah menangkap AW selaku pelaku pembuangan bangkai babi di sungai di Tijayan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Sabtu (2/1/2021). Sehari-hari, AW dikenal sebagai peternak babi di Jatinom.
Warga yang berada di bantaran sungai tersebut merasa terganggu karena bangkai ternak babi yang dibuang ke sungai sudah menimbulkan bau tak sedap.
Hasil penyidikan di Polres Klaten, AW membuang bangkai babinya ke sungai karena bingung menghadapi situasi banyaknya ternak babi yang mati mendadak.
Total hewan ternak yang mati mencapai 11 ekor, di mana delapan ekor dikubur dan tiga ekor dibuang ke sungai. Sesuai Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), AW terancam hukuman kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta.
"Kamis (7/1/2021) lalu sudah divonis. Di PN Klaten, pembuang bangkai babi itu divonis kurungan satu bulan atau denda Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Rabu (13/1/2021).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan berharap ke para peternak hewan tidak membuang bangkai babi yang sudah mati di aliran sungai. Selain melanggar peraturan, pembuangan babi di sungai juga dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Imbauan jangan membuang bangkai hewan itu tak hanya hewan babi. Tapi, apa pun bangkai ternak. Jika ada hewan ternak yang mati, bangkainya jangan dibuang di sungai," katanya.
Baca Juga: Dikira Boneka, Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Gegerkan Warga Klaten
Imbauan ke peternak agar tak membuang bangkai ke sungai juga pernah disampaikan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Awik Purwanti.
Guna menghindari pencemaran di sungai sekaligus menimbulkan bau tak sedap, para peternak diminta tidak membuang bangkai hewan ke sungai.
"Lebih baik dikubur jika ada ternak yang mati. Itu ketentuannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Nekat Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Pria Ini Dikukut Polisi di Kawasan Manahan
-
Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
-
DPRD Solo Kritik Rencana Wali Kota Terapkan WFH usai Dana ke Daerah Dipangkas
-
Hanya Hitungan Menit, Tim Sparta 'Jemput Paksa' Terduga Maling HP dari Kepungan Massa
-
Dua Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polisi di Jalan Kapten Piere Tendean, Ini Kronologinya