SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis pembuang bangkai babi di aliran sungai, yakni AW dengan hukuman kurungan satu bulan atau denda senilai Rp3 juta.
AW dinilai telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Satreskrim Polres Klaten telah menangkap AW selaku pelaku pembuangan bangkai babi di sungai di Tijayan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Sabtu (2/1/2021). Sehari-hari, AW dikenal sebagai peternak babi di Jatinom.
Warga yang berada di bantaran sungai tersebut merasa terganggu karena bangkai ternak babi yang dibuang ke sungai sudah menimbulkan bau tak sedap.
Hasil penyidikan di Polres Klaten, AW membuang bangkai babinya ke sungai karena bingung menghadapi situasi banyaknya ternak babi yang mati mendadak.
Total hewan ternak yang mati mencapai 11 ekor, di mana delapan ekor dikubur dan tiga ekor dibuang ke sungai. Sesuai Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), AW terancam hukuman kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta.
"Kamis (7/1/2021) lalu sudah divonis. Di PN Klaten, pembuang bangkai babi itu divonis kurungan satu bulan atau denda Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Rabu (13/1/2021).
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan berharap ke para peternak hewan tidak membuang bangkai babi yang sudah mati di aliran sungai. Selain melanggar peraturan, pembuangan babi di sungai juga dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Imbauan jangan membuang bangkai hewan itu tak hanya hewan babi. Tapi, apa pun bangkai ternak. Jika ada hewan ternak yang mati, bangkainya jangan dibuang di sungai," katanya.
Baca Juga: Dikira Boneka, Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Gegerkan Warga Klaten
Imbauan ke peternak agar tak membuang bangkai ke sungai juga pernah disampaikan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Awik Purwanti.
Guna menghindari pencemaran di sungai sekaligus menimbulkan bau tak sedap, para peternak diminta tidak membuang bangkai hewan ke sungai.
"Lebih baik dikubur jika ada ternak yang mati. Itu ketentuannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman
-
Cek Stok dan Harga Bapokting di Pasar Gede, Ini Temuan Wali Kota Solo
-
Keren, Semua Karyawan Warung Bebek di Kartasura ini Dapat THR Motor