SuaraSurakarta.id - Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang Pria di Wonogiri. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bocah laki-laki dibawah umur.
Predator berinesial PA alias ED, 43, itu berasal dari RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya.
Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur korban 16-17 tahun. Mereka semua warga Kecamatan Jatipurno dan dalam pendampingan tim kepolisian.
Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi praktek paranormal sekaligus pencabulan. Aksi cabul tersangka itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020.
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.
Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat.
"Salah satu syarat membuka aura itu dengan cara melepas pakaian. Saat itulah pelaku melangsungkan aksinya, yakni pencabulan. Aksinya dengan menyentuh tubuh korban, ada juga yang berhubungan intim. Tersangka berperan sebagai perempuan. Karena itu kan sesama jenis," kata dia di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Tobing mengatakan praktek paranormal yang dijalankan tersangka sudah berjalan selama 10-15 tahun. Korban pencabulan masih bisa bertambah. Maka, pencarian korban lain masih terus dilakukan Satreskrim Polres Wonogiri. Namun, tidak semua pasiennya mau membuka baju saat diperintahkan tersangka. Tersangka memilih korban yang mudah dirayu.
Baca Juga: Penjual Cilok Akhiri Hidup Gantung Diri, Diduga karena Ditinggal Istri
Menurut Tobing, tersangka bertemu dengan korbannya di sejumlah kesempatan. Ada yang di jalan, saat menghadiri acara, dan ada yang tetangga tersangka. Para korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Saat ini Polres menyita 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam.
Untuk merayu korban, kata dia, tersangka tidak memberi uang. Begitu juga sebaliknya, tersangka tidak memungut biaya dari para korban. "Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia.
Tobing menduga pelaku melakukan aksi itu karena pengalaman psikologisnya pada masa lalu. Pelaku pernah empat kali menjadi korban pencabulan. Kejadian itu terjadi saat pelaku berusia, 15-17 tahun.
"Menurut keterangan pelaku, orang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.
Tobing belum dapat memastikan kebenaran PA seorang paranormal. "Belum dapat kami pastikan, yang jelas tersangka mempunyai pekerjaan paranormal," kata dia.
Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura
-
Dr Soepomo Pahlawan Nasional Asal Solo: Perumus UUD 1945, Dimakamkan Berdampingan dengan Istri
-
Lengah Tinggalkan Kunci, Warga Kartasura Jadi Korban Pencurian, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Sehari
-
Tuntut Pesangon dan THR Cair, Ribuan Buruh Eks PT Sritex Demo
-
Diikuti Afghanistan Hingga Kamboja, UIN Gelar Kelas Internasional Bertema Ekonomi Syariah