Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:37 WIB
Sang predator seks digelandang di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Kebiri
Terkait regulasi baru tentang kebiri kimia bagi para pelaku pedofil, Polres akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Apakah tersangka bisa terancam hukuman itu atau tidak.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Mapolres Wonogiri. Kami akan menjamin privasi dan perlindungan kepada para korban," kata Tobing.

Sementara itu, PA mengaku selain sebagai paranormal, ia juga bekerja sebagai pedagang.

Baca Juga: Penjual Cilok Akhiri Hidup Gantung Diri, Diduga karena Ditinggal Istri

"Saya melakukan kejadian itu spontan saja. Awalnya saya tidak ada niatan jahat," kata tersangka di Mapolres Wonogiri, Selasa.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. PA berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya merasa khilaf. Saya sudah membuka praktek lama, tapi akhirnya terjerumus ke jalan yang salah. Karena dulu saya juga menjadi korban. Saya juga suka terhadap perempuan," kata dia.

Load More