SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
"Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner." demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut.
Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner. Pertama, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.
Kedua, makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter.
Ketiga, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, berbicara kepada Solopos.com melalui telepon, Senin malam, mengungkapkan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner.
"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada. Namun fokusnya bukan pada jam operasional, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.
"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Misteri Absennya Gusti Purboyo: Pertemuan Krusial Keraton Solo Gagal Total!
-
5 Rute Lari Seru di Kota Solo untuk Pecinta Jogging dan Running
-
Aksi Memukau Ari Lasso Sukses Hipnotis Gathering SIG 2025
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara