SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.
"Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner." demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata
Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner. Pertama, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.
Kedua, makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter.
Ketiga, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, berbicara kepada Solopos.com melalui telepon, Senin malam, mengungkapkan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner.
"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB
Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada. Namun fokusnya bukan pada jam operasional, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Tag
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
-
Temui Jokowi di Solo, Luhut Binsar Pandjaitan: Selesai Ramadan, Tetap Memelihara Santun
-
Berjibaku Lancarkan Pemudik, Ini Cerita Haru Supeltas Solo Terima Paket Sembako
-
Ikuti Rukyat Global, Sejumlah Masjid di Solo Gelar Salat Idul Fitri Hari Ini
-
Catat Lur! Ini Lho Aplikasi Streaming untuk Temani Mudik dan Cara Downloadnya