SuaraSurakarta.id - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali menerima status hukum tersangka. Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus tes swab COVID-19 di Bogor.
Rizieq Shihab diduga menghalang-halangi penanggulangan wabah Covid-19. Yaitu menghalang-halangi terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Selain Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka pada pekan ini.
Baca Juga: Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka
"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.
Sebelumnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya. Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Dia diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
Terkini
-
Kisah Wagiman Warga Boyolali Dapat Bantuan RTLH dari Gubernur Ahmad Luthfi
-
Pengacara Muhammad Taufiq Pengugat Ijazah Jokowi Tersandung Hukum Kasus Pelecehan
-
Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
-
Film Cocote Tonggo Dapat Angin Segar, Ahmad Luthfi Ajak Warga Hayati Makna Lewat Layar Lebar
-
Absen di Sidang Mobil Esemka, Jokowi Pilih Terbang ke Medan, Sambangi Cucu?