SuaraSurakarta.id - Pemkab Klaten memastikan tak ada penyekatan jalan di wilayah Klaten selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung 11-25 Januari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan tak ada penyekatan ruas jalan terutama jalan kabupaten di wilayah Klaten selama PPKM berlangsung.
“Karena di kabupaten tetangga juga melakukan hal yang sama [PPKM]. Jadi kami tidak perlu sampai harus melakukan itu [penyekatan]. Arus lalu lintas masih seperti biasa,” jelas Rabiman dilansir dari Solopos.com, Minggu (10/1/2021).
Terkait penegakan aturan selama PPKM berlaku dalam dua pekan, Rabiman menuturkan patroli gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta sukarelawan bakal digencarkan saban hari dan dilakukan tiap pagi dan malam.
Baca Juga: Hanya Perketat Pengawasan, Kota Bandung Tak Berlakukan Check Point
Satpol PP sendiri menyiagakan sekitar 64 personel. Patroli itu dilakukan untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Patroli termasuk memastikan aturan ihwal PPKM ditaati.
“Kami akan memantau di tempat-tempat usaha karena di tempat itu yang berpotensi terjadi kerumunan. Kalau masih ditemukan yang tidak menaati aturan itu, akan kami peringatkan,” ungkap dia.
Soal sanksi, Rabiman menjelaskan sanksi bakal diberlakukan secara bertahap sesuai Perbup No 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Sanksi yang diberlakukan mulai dari peringatan secara lisan, administrasi, hingga pencabutan izin usaha. Lantaran hal itu, Rabiman berharap para pelaku usaha bisa menaati ketentuan yang diatur selama PPKM.
Seperti ketentuan soal jam operasional. Selama PPKM berlaku, mal, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dan angkringan dilakukan pembatasan operasional maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ahli Kesehatan Dorong Pemerintah Berlakukan PPKM se-Indonesia
“Kami berhak memperingatkan bahkan sampai menutup operasional toko, mal, tempat kuliner, dan angkringan yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB. Warung angkringan gerobaknya bisa kami angkut. Oleh karena itu kami mohon kerja samanya,” jelas dia.
Berita Terkait
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
-
KPAI Minta Tewasnya Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Gegara Kejutan Ultah Diproses Hukum, Ini Alasannya
-
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Profil Ridwan Hanif, Riwayat Pendidikan hingga Penghasilannya, Reviewer Mobil Mau Maju Pilkada Klaten 2024?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi