SuaraSurakarta.id - Sandy Nayoan, kuasa hukum Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Toyota Alphard yang dikendarai Bos Buiatex menjelaskan kalau kliennya tidak berniat membunuh.
Sandy mengatakan terpaksa menembak karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Aplhard berpelat nomor AD 8945 JP. Namun demikian, kliennya tidak ada niat membunuh pengusaha yang juga kakak iparnya itu.
Andai memang berniat membunuh, kata Sandy Nayoan, Lukas tentu tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu, istri Lukas juga masih berada di dalam mobil.
"Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu," papar dia, dikutip dari solopos.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).
Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil saat Lukas meminta berhenti. Namun mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu.
Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya sebagai bentuk membela diri.
"Kami melihat Lukas membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti. Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus," papar Sandy.
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.
Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi sehingga dia melakukan tindakan membela diri.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
"Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan," kata pengacara yang juga aktor itu.
Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
-
Pelaksaan PSBB, Polresta Surakarta Terus Siapkan Penyidik Kerumunan
-
Aksi Anggota Polisi Tangkap Jambret dan 4 Berita Menarik Lain
-
Aksi Anggota Polisi Solo, Tinggalkan Keluarga di Mobil Demi Tangkap Jambret
-
Ratusan Polisi Amankan Distribusi Vaksinasi Covid-19 di Solo
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa