SuaraSurakarta.id - Sandy Nayoan, kuasa hukum Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Toyota Alphard yang dikendarai Bos Buiatex menjelaskan kalau kliennya tidak berniat membunuh.
Sandy mengatakan terpaksa menembak karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Aplhard berpelat nomor AD 8945 JP. Namun demikian, kliennya tidak ada niat membunuh pengusaha yang juga kakak iparnya itu.
Andai memang berniat membunuh, kata Sandy Nayoan, Lukas tentu tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu, istri Lukas juga masih berada di dalam mobil.
"Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu," papar dia, dikutip dari solopos.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).
Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil saat Lukas meminta berhenti. Namun mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu.
Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya sebagai bentuk membela diri.
"Kami melihat Lukas membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti. Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus," papar Sandy.
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.
Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi sehingga dia melakukan tindakan membela diri.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
"Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan," kata pengacara yang juga aktor itu.
Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
-
Pelaksaan PSBB, Polresta Surakarta Terus Siapkan Penyidik Kerumunan
-
Aksi Anggota Polisi Tangkap Jambret dan 4 Berita Menarik Lain
-
Aksi Anggota Polisi Solo, Tinggalkan Keluarga di Mobil Demi Tangkap Jambret
-
Ratusan Polisi Amankan Distribusi Vaksinasi Covid-19 di Solo
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing