SuaraSurakarta.id - Sandy Nayoan, kuasa hukum Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Toyota Alphard yang dikendarai Bos Buiatex menjelaskan kalau kliennya tidak berniat membunuh.
Sandy mengatakan terpaksa menembak karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Aplhard berpelat nomor AD 8945 JP. Namun demikian, kliennya tidak ada niat membunuh pengusaha yang juga kakak iparnya itu.
Andai memang berniat membunuh, kata Sandy Nayoan, Lukas tentu tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu, istri Lukas juga masih berada di dalam mobil.
"Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu," papar dia, dikutip dari solopos.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).
Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil saat Lukas meminta berhenti. Namun mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu.
Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya sebagai bentuk membela diri.
"Kami melihat Lukas membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti. Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus," papar Sandy.
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.
Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi sehingga dia melakukan tindakan membela diri.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
"Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan," kata pengacara yang juga aktor itu.
Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
-
Pelaksaan PSBB, Polresta Surakarta Terus Siapkan Penyidik Kerumunan
-
Aksi Anggota Polisi Tangkap Jambret dan 4 Berita Menarik Lain
-
Aksi Anggota Polisi Solo, Tinggalkan Keluarga di Mobil Demi Tangkap Jambret
-
Ratusan Polisi Amankan Distribusi Vaksinasi Covid-19 di Solo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya