SuaraSurakarta.id - Sandy Nayoan, kuasa hukum Lukas Jayadi, tersangka penembakan mobil Toyota Alphard yang dikendarai Bos Buiatex menjelaskan kalau kliennya tidak berniat membunuh.
Sandy mengatakan terpaksa menembak karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Aplhard berpelat nomor AD 8945 JP. Namun demikian, kliennya tidak ada niat membunuh pengusaha yang juga kakak iparnya itu.
Andai memang berniat membunuh, kata Sandy Nayoan, Lukas tentu tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu, istri Lukas juga masih berada di dalam mobil.
"Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu," papar dia, dikutip dari solopos.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).
Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil saat Lukas meminta berhenti. Namun mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu.
Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya sebagai bentuk membela diri.
"Kami melihat Lukas membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti. Keterangan yang kami terima, mobil itu menuju kantor polisi dan Lukas ditangkap di pangkalan bus," papar Sandy.
Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.
Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi sehingga dia melakukan tindakan membela diri.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
"Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan," kata pengacara yang juga aktor itu.
Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka.
Berita Terkait
-
Polresta Surakarta Siap Memback-up Pelaksanaan PSBB
-
Pelaksaan PSBB, Polresta Surakarta Terus Siapkan Penyidik Kerumunan
-
Aksi Anggota Polisi Tangkap Jambret dan 4 Berita Menarik Lain
-
Aksi Anggota Polisi Solo, Tinggalkan Keluarga di Mobil Demi Tangkap Jambret
-
Ratusan Polisi Amankan Distribusi Vaksinasi Covid-19 di Solo
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026
-
Tim U-15 Putri Surakarta Siap Tampil Maksimal di HYDROPLUS Soccer League All Stars
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat