SuaraSurakarta.id - Polresta Surakarta bakal terus menerjunkan dan menyiapkan tim penyidik kerumunan saat pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali.
Seperti diketahui, di wilayah Jawa Tengah, Solo Raya masuk dalam zona yang bakal diterapkan PSBB selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari.
"Tim pengurai dan penyidik kerumunan kita siapkan untuk menegakkan pelaksanaan PSBB. Kita sesuaikan dengan peraturan dari Wali Kota Solo," kata Ade Safri saat ditemui di Mako Brimob Detasemen C Pelopor, Boyolali, Kamis (7/1/2021).
Ade memaparkan, pihaknya bersama Kodim 0735, Pemerintah Kota Solo, dan Gugus Tugas Covid-19 tengah menyiapkan rencana implementasi di lapangan.
"Nantinya kita siapkan satu SSK tingkat polres tim operasi yustisi yang akan menegakkan aturan-aturan maupun regulasi yang terkait dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Solo," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali. Kebijakan itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Meski belum mendapat informasi resmi berkait PSBB itu, dirinya tak keberatan menjalankan putusan Pemerintah Pusat.
Selain Solo Raya, dua wilayah di Jawa Tengah yang bakal menghadapi kebijakan serupa adalah Semarang Raya dan Banyumas Raya.
"Ya kita ikut Pemerintah Pusat. Kalau pusat memutuskan seperti itu pastinya sudah melalui banyak pertimbangan," kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu.
Baca Juga: DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah
Rudy tak menampik grafik penyebaran Covid-19 terus meledak di berbagai daerah. Tak terkecuali di kawasan Kota Solo dan sekitarnya.
"Kasusnya Covid-19 ini kan memang mbledose tenanan (betul-betul meledak)," ucapnya.
Berita Terkait
-
DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah
-
Bersiap! Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Ketat di Daerah
-
Kasus Covid-19 Indonesia Menggila, PSBB Ketat Mulai 11 Januari 2021
-
Mulai 11 Januari, Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Semua Wilayah
-
Covid-19 Tak Terbendung, Pemerintah Resmi Terapkan PSBB 11 Januari
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri