SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah menerima surat instruksi terkait rencana dan ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Soloraya, termasuk Kota Solo.
Surat tersebut ia terima melalui layanan perpesanan Whatsapp pada Rabu (6/1/2021) sore. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menjalankan rencana itu dengan mengaturnya lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Surat Edaran (SE).
SE tersebut antara lain berbunyi larangan menggelar kegiatan apa pun, kecuali penanganan Covid-19. Kegiatan yang dilarang di antaranya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan hajatan.
Rudy, sapaan akrabnya, mengakui ketentuan PSBB bakal berdampak besar, khususnya pada ekonomi Kota Solo. Namun, ia meyakini kebijakan itu wajib mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian tinggi.
Rudy mengatakan pemberlakuan PSBB hampir sama seperti jam malam. Restoran, mal, warung kuliner, dan sejenisnya wajib tutup pukul 19.00 WIB. Pemkot Solo sudah punya SE yang mengatur hal tersebut, namun akan lebih ketat lagi.
"Mereka yang kedapatan melanggar ya tidak boleh marah kalau [tempat usaha] kami tutup. Kami hanya menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian. Jangan sampai nanti Pemkot disalahkan karena melarang wong cilik golek pangan [orang kecil cari makan],” katanya Rudy dilansir dari Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan dalam ketentuan PSBB Kota Solo, pasar tradisional tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan karena termasuk 11 sektor yang dapat izin untuk tetap buka.
ASN Keluyuran Kena Sanksi
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang PSBB, terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi. Sektor itu antara lain yang terkait kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi, dan logistik.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
“Dulu pernah seperti ini saat awal KLB [kejadian luar biasa]. Solo mudah-mudahan mampu,” imbuhnya.
Selain itu, 75% aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali untuk instansi pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan.
“Nanti kalau ada ASN yang keluyuran saat WFH, akan kena sanksi. Pelayanan publik tetap jalan karena masih ada 25% ASN yang masuk dijadwal untuk pelayanan,” ucapnya.
Pemkot Solo terus mematangkan implementasi dan rencana pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan dan ketentuan PSBB tersebut. Menurut Rudy, masih ada waktu hingga PSBB berlangsung pada 11-25 Januari mendatang.
Ia segera menggelar rapat koordinasi bersama Muspida pada Jumat (8/1/2021).
“Pokoknya kami siap menjalankan perintah Presiden, instruksi Mendagri dan rilis dari Menko Perekonomian [terkait pelaksanaan PSBB],” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
-
Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi