SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah menerima surat instruksi terkait rencana dan ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB wilayah Soloraya, termasuk Kota Solo.
Surat tersebut ia terima melalui layanan perpesanan Whatsapp pada Rabu (6/1/2021) sore. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menjalankan rencana itu dengan mengaturnya lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Surat Edaran (SE).
SE tersebut antara lain berbunyi larangan menggelar kegiatan apa pun, kecuali penanganan Covid-19. Kegiatan yang dilarang di antaranya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan hajatan.
Rudy, sapaan akrabnya, mengakui ketentuan PSBB bakal berdampak besar, khususnya pada ekonomi Kota Solo. Namun, ia meyakini kebijakan itu wajib mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang kian tinggi.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo: Kasus Covid-19 Mbledose Tenanan
Rudy mengatakan pemberlakuan PSBB hampir sama seperti jam malam. Restoran, mal, warung kuliner, dan sejenisnya wajib tutup pukul 19.00 WIB. Pemkot Solo sudah punya SE yang mengatur hal tersebut, namun akan lebih ketat lagi.
"Mereka yang kedapatan melanggar ya tidak boleh marah kalau [tempat usaha] kami tutup. Kami hanya menjalankan perintah Presiden, Mendagri, Menko Perekonomian. Jangan sampai nanti Pemkot disalahkan karena melarang wong cilik golek pangan [orang kecil cari makan],” katanya Rudy dilansir dari Solopos.com, Kamis (7/1/2021).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan dalam ketentuan PSBB Kota Solo, pasar tradisional tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan karena termasuk 11 sektor yang dapat izin untuk tetap buka.
ASN Keluyuran Kena Sanksi
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang PSBB, terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi. Sektor itu antara lain yang terkait kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi, dan logistik.
Baca Juga: Mampukah Gibran Bikin Lompatan Pembangunan Solo di Tengah Pandemi?
“Dulu pernah seperti ini saat awal KLB [kejadian luar biasa]. Solo mudah-mudahan mampu,” imbuhnya.
Selain itu, 75% aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali untuk instansi pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan.
“Nanti kalau ada ASN yang keluyuran saat WFH, akan kena sanksi. Pelayanan publik tetap jalan karena masih ada 25% ASN yang masuk dijadwal untuk pelayanan,” ucapnya.
Pemkot Solo terus mematangkan implementasi dan rencana pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan dan ketentuan PSBB tersebut. Menurut Rudy, masih ada waktu hingga PSBB berlangsung pada 11-25 Januari mendatang.
Ia segera menggelar rapat koordinasi bersama Muspida pada Jumat (8/1/2021).
“Pokoknya kami siap menjalankan perintah Presiden, instruksi Mendagri dan rilis dari Menko Perekonomian [terkait pelaksanaan PSBB],” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja
-
Kader PDIP Solo Deklarasikan Dukung Megawati Tetap Jadi Ketua Umum
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur