SuaraSurakarta.id - Satlantas Polres Semarang menetapkan KU alias HK, sopir mobil dalam kecelakaan di Tol Semarang-Solo yang menewaskan eks personel Trio Macan, Chacha Sherly sebagai tersangka.
Usai kecelakaan beruntun, Chacha dan sopirnya saat itu lantas dilarikan ke RSUD Ungaran Kabupaten Semarang. Namun, nyawa Chacha tak tertolong setelah mengalami luka berat di kepala.
Penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka itu diumumkan Kasatlantas Polres Semarang, AKP M. Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
“Iya benar. Sopirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Adiel Aristo dilansir dari Semarangpos.com, Kamis siang.
Aristo menjelaskan alasan pihaknya menetapkan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka.
Hal itu lantaran sopir dianggap lalai dan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 100 km per jam.
Padahal, sesuai ketentuan batas kecepatan di tol adalah 80 km per jam. Terlebih lagi, kondisi jalan saat itu licin akibat hujan deras.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
“Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas. Tapi, ia mengemudikan kendaran dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan yang di depan mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraannya. Akhirnya kaget dan menyebabkan kecelakaan yang menewaskan saudari YA [Chacha Sherly],” terang Aristo.
Baca Juga: Artis Ini Ungkap Chacha Sherly Niat Bunuh Diri Sebelum Meninggal Kecelakaan
Meninggalnya eks personel Trio Macan, Chacha Sherly, akibat kecelakaan di Tol Semarang-Solo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2021) memberikan duka yang mendalam.
Kekinian, sang Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU alias HK, ditetapkan sebagai tersangka.
Aristo melanjutkan karena tak bisa menguasai kendaraan, sopir membanting setir ke kanan hingga melewati pembatas jalan di Tol Semarang-Solo.
Tertabrak Bus
Kendaraan yang ditumpangi Chacha Sherly pun melewati jalur kendaraan dari arah yang berlawanan. Di sisi jalur yang lain, mobil pun tertabrak bus PO Murni Jaya dari arah Semarang.
“Akibat kejadian ini, sopir kita tetapkan sebagai tersangka. Ia melanggar pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2019,” imbuh Aristo.
Sebelumnya, mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (5/1/2021).
Ia meninggal akibat mengalami luka serius di bagian kepala akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Semarang-Solo KM 428.
Selain Chacha Sherly, kecelakaan itu juga menyebabkan sopir yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka mengalami luka-luka ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan