SuaraSurakarta.id - Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ini adalah sidang kedua yang sudah berlangsung semenjak mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan praperadilan.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menjeaskan, sidang kali ini dengna agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, ada tiga pihak tergugat atau termohon. Mereka adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
"Besok untuk saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari jumat untuk termohon. Besok kita laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) dilansir Suarajakarta.id.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Peserta Acara Pakai Masker, Saksi Rizieq Dicecar Hakim
Namun kubu Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang nantinya akan memberikan keterangan. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Rizieq seusai hakim memutuskan agenda sidang.
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Sosok tersebut adalah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan bermukim di Yogyakarta.
"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," kata Kamil.
Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring. Tak hanya itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan -- misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," beber Sahyuti.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Saksi Ngaku Rela Langgar Prokes Covid karena Cinta Rizieq
Dalam sidang hari ini, kubu Rizieq menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta yang hadir saat acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.
"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap dia di sela-sela sidang.
Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola