SuaraSurakarta.id - Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ini adalah sidang kedua yang sudah berlangsung semenjak mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan praperadilan.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menjeaskan, sidang kali ini dengna agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, ada tiga pihak tergugat atau termohon. Mereka adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
"Besok untuk saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari jumat untuk termohon. Besok kita laksanakan sidang pada pukul 09.00 WIB," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) dilansir Suarajakarta.id.
Namun kubu Rizieq terancam tidak dapat menghadirkan satu ahli yang nantinya akan memberikan keterangan. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Rizieq seusai hakim memutuskan agenda sidang.
Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha meminta izin agar sang ahli dapat memberikan keterangan secara daring. Sosok tersebut adalah Prof. Dr. Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan bermukim di Yogyakarta.
"Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja," kata Kamil.
Hanya saja permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Sahyuti lantaran pihaknya sulit memberikan fasilitas daring. Tak hanya itu, keterangan daring melalui sambungan Zoom begitu sulit untuk diterapkan -- misalnya proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi," beber Sahyuti.
Baca Juga: Sebut 99,9 Persen Peserta Acara Pakai Masker, Saksi Rizieq Dicecar Hakim
Dalam sidang hari ini, kubu Rizieq menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta yang hadir saat acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.
"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap dia di sela-sela sidang.
Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya