SuaraSurakarta.id - Polisi terus memeriksa 37 orang pelaku yang terlibat dalam aksi massa di salah satu Kantor BPR, Tipes, Serengan, pada Selasa (22/12/2020) kemarin.
Pihak yang berwajib masih mendalami perkara itu untuk memburu seseorang yang menjadi penggerak puluhan orang yang hendak menyerang kantor bank tersebut.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam tindak premanisme itu.
"Masih penyidikan. Aktor penggerak massa ini masih kita buru," kata Purbo, Rabu (23/12/2020).
"Ancaman psikis maupun fisik sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak beberapa hari lalu. Saat kejadian, mereka sempat menghalangi petugas masuk ke kantor. Barang bukti masih alat pemukul, sepeda motor, dan dua mobil," tambah dia.
Purbo menjelaskan, dalam identifikasi perkara itu ada penggerak serta aktor intelektual. Polisi masih mengejar keberadaan terduga. Tujuan massa itu untuk memaksa dalam urusan utang piutang yang tidak berkaitan dengan BPR.
Menurutnya, aksi premanisme itu tidak bisa dibiarkan karena bertujuan memaksa. Proses penyidikan masuh berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing. Perkembangan kasus ini akan segera disampaikan ke masyarakat segera.
"Dua kelompok massa biasa disebut dengan kelompok L dan kelompok N. Kelompok ini asal luar Kota Solo termasuk para anggotanya. Saya tegaskan hukum jalanan tidak berlaku di Solo," paparnya..
Sebelumnya, kepolisian memperoleh informasi dari kantor BPR itu bahwa didatangi puluhan orang.
Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
Massa yang datang mengancam dan mengintimidasi kepada petugas BPR maupun petugas pengamanan. Ia menyebut ancaman itu berupa ancaman fisik maupun psikis.
"Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke TKP dan kami amankan sekitar 25-30 orang berikut barang bukti yang berhasil kita dapatkan di TKP yaitu berupa alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dalam dokumen kendaraan," tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa