SuaraSurakarta.id - Polisi terus memeriksa 37 orang pelaku yang terlibat dalam aksi massa di salah satu Kantor BPR, Tipes, Serengan, pada Selasa (22/12/2020) kemarin.
Pihak yang berwajib masih mendalami perkara itu untuk memburu seseorang yang menjadi penggerak puluhan orang yang hendak menyerang kantor bank tersebut.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam tindak premanisme itu.
"Masih penyidikan. Aktor penggerak massa ini masih kita buru," kata Purbo, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
"Ancaman psikis maupun fisik sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak beberapa hari lalu. Saat kejadian, mereka sempat menghalangi petugas masuk ke kantor. Barang bukti masih alat pemukul, sepeda motor, dan dua mobil," tambah dia.
Purbo menjelaskan, dalam identifikasi perkara itu ada penggerak serta aktor intelektual. Polisi masih mengejar keberadaan terduga. Tujuan massa itu untuk memaksa dalam urusan utang piutang yang tidak berkaitan dengan BPR.
Menurutnya, aksi premanisme itu tidak bisa dibiarkan karena bertujuan memaksa. Proses penyidikan masuh berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing. Perkembangan kasus ini akan segera disampaikan ke masyarakat segera.
"Dua kelompok massa biasa disebut dengan kelompok L dan kelompok N. Kelompok ini asal luar Kota Solo termasuk para anggotanya. Saya tegaskan hukum jalanan tidak berlaku di Solo," paparnya..
Sebelumnya, kepolisian memperoleh informasi dari kantor BPR itu bahwa didatangi puluhan orang.
Baca Juga: Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi
Massa yang datang mengancam dan mengintimidasi kepada petugas BPR maupun petugas pengamanan. Ia menyebut ancaman itu berupa ancaman fisik maupun psikis.
"Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke TKP dan kami amankan sekitar 25-30 orang berikut barang bukti yang berhasil kita dapatkan di TKP yaitu berupa alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dalam dokumen kendaraan," tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui