7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun

Pria (65) di Klaten ditahan atas dugaan cabul terhadap anak kandungnya sejak SD hingga lulus SMK, disertai ancaman. Korban trauma berat. Pelaku terancam 12 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 02:51 WIB
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Antara)
Baca 10 detik
  • Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
  • Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
  • Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.

Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu korban.

Situasi keluarga yang penuh tekanan ini diduga semakin mempersempit ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan. Lingkaran kekerasan dalam keluarga kerap membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung.

Aparat masih terus mendalami aspek ini sebagai bagian dari proses penyidikan.

5. Korban Mengalami Trauma Psikologis Berat

Baca Juga:Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta

Dampak yang dialami korban disebut sangat berat secara mental. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang berlangsung lama.

“Korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa,” terang Faruq.

Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, meski tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses pendampingan.

6. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita

Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Dari situlah laporan resmi dibuat ke Polres Klaten.

Baca Juga:Jadwal Imsak Surakarta dan Sekitarnya 19 Februari 2026: Lengkap dengan Lafal Niat Puasa Ramadan

“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian dilaporkan,” ungkap Faruq.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keberanian korban untuk berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.

7. Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini