- Kebijakan pajak opsen Pemprov Jateng menyebabkan lonjakan tagihan kendaraan wajib pajak seperti Sutrisno di Solo.
- Warga Solo menyatakan keberatan serius atas kenaikan pajak kendaraan yang mendadak dan signifikan tersebut.
- Pemkot Solo dan DPRD akan menyampaikan keluhan warga kepada Pemprov Jateng untuk pertimbangan peninjauan ulang kebijakan.
Budi berharap, masukan ini dapat dipertimbangkan, terutama terkait kemungkinan adanya stimulus atau pembahasan ulang.
"Kemarin dari Bapenda sudah melaporkan akan ada pembahasan di provinsi," lanjutnya, memberikan sedikit harapan bagi masyarakat.
Senada dengan Budi, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, juga menyatakan akan memperhatikan masukan masyarakat terkait tingginya persentase pajak opsen.
"Tentu kita akan memperhatikan itu dan akan kita sampaikan kepada pemerintah kota dalam hal ini wali kota. Agar bisa berkoordinasi dengan pemprov," tandasnya.
Baca Juga:Didatangi Warga Solo Sambil Nangis-nangis, Komisi III DPR RI Kena Prank Kasus?
Politisi senior PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, bahkan secara tegas meminta Pemprov Jateng untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
"Saya ya selalu menyampaikan untuk kenaikan pajak ini mohon dipertimbangkan dulu. Karena naiknya itu 40 persen loh, jadi memberatkan masyarakat yang punya sepeda motor satu jadi abot," terang Rudy.

Ia berharap kebijakan ini bisa dikembalikan seperti semula, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"Nek rakyat gur di pajak e terus, namun hal-hal yang lain tidak diberikan ya percuma kita hanya bayar pajak terus," papar mantan Wali Kota Solo ini.
Rudy berharap, Pemprov Jateng dapat meninjau ulang dan mengembalikan kebijakan pajak seperti sedia kala, demi meringankan beban rakyat.
Baca Juga:Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi
Kontributor : Ari Welianto