Kubu PB XIV Purboyo Soal PN Solo Kabulkan Perubahan Nama: Keputusan yang Membawa Berkah!

PN Solo kabulkan ganti nama KGPH Puroboyo jadi PB XIV. Kubu PB XIV syukuri, sebut ini kepastian hukum & penutup polemik klaim sepihak.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:33 WIB
Kubu PB XIV Purboyo Soal PN Solo Kabulkan Perubahan Nama: Keputusan yang Membawa Berkah!
PB XIV Purboyo saat keluar dari dalam keraton. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV, ditegaskan Kamis (29/1/2026).
  • Putusan ini meneguhkan kedudukan hukum dan moral Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, diharapkan mengakhiri polemik klaim sepihak.
  • Penetapan ini mengikat semua pihak, mewajibkan Dukcapil menyesuaikan data kependudukan demi kepastian hukum kepemimpinan Keraton.

SuaraSurakarta.id - Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo angkat bicara mengenai Pengadilan Negeri (PN) Solo yang telah mengabulkan permohonan perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono empat belas di KTP. 

Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro membenarkan adanya penetapan tersebut dan menyampaikan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menerima putusan ini dengan penuh rasa syukur.

“Kami membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” terangnya, Kamis (29/1/2026). 

Singonagoro menjelaskan bahwa kepastian hukum ini diharapkan membawa keberkahan dan ketenteraman bagi Keraton serta menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak dalam memandang keberlanjutan kepemimpinan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Baca Juga:Juru Bicara PB XIV Nilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tidak Pahami Persoalan Karaton Solo

“Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Keraton,” ungkap dia.

Singonagoro mengatakan permohonan pergantian nama ini diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Keraton, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). 

"Seluruh rangkaian pembuktian tersebut yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim yang akhirnya permohonan dikabulkan," jelasnya.

"Dalam amar penetapannya, PN menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan," lanjut dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Teguh Satya Bhakti menegaskan bahwa penetapan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Baca Juga:PB XIV Purboyo Tegaskan Sudah Sesuai Arahan Soal Dana Hibah: Diturunkan Ya monggo, Nggak Ya Monggo!

“Penetapan PN Solo ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” paparnya.

Menurutnya penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, tapi juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

"Tujuan utama dari penetapan ini adalah memberikan jaminan hukum bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar terhindar dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh klaim sepihak pihak-pihak tertentu. Selama ini muncul klaim-klaim yang mengatasnamakan Keraton untuk kepentingan kelompok tertentu, termasuk isu dualisme kepemimpinan. Penetapan ini menutup ruang tersebut karena negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas,” kata dia.

Teguh menambahkan penetapan pengadilan ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa simbol keberlanjutan kepemimpinan Keraton, termasuk konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Keraton berada secara sah di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

"Dukcapil diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon. Ini dinilai penting, tidak hanya untuk kepentingan administratif tapi juga untuk menghindari penyalahgunaan identitas dan simbol Keraton di ruang publik," tandasnya.

"Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir polemik yang berlarut-larut serta menjadi dasar bersama bagi seluruh pihak untuk kembali menjaga marwah, persatuan, dan keluhuran nilai-nilai adat Keraton," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak