Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa

PN Solo tolak permohonan KGPH Purboyo ubah nama di KTP jadi gelar raja (SISKS PB XIV) karena alasan yuridis & potensi sengketa. Ia bisa ajukan kasasi.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:53 WIB
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
Paku Buwono (B) XIV Purboyo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan KGPH Purboyo melegalkan nama gelar raja di Kartu Tanda Penduduk.
  • Penolakan terjadi pada Kamis (11/12/2025) karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi sengketa.
  • Pemohon masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak