SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Dinas Kesehatan tahun 2023.
Dua tersangka masing-masing Purwanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar dan Amin, tenaga fungsional perencanaan dinas tersebut.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/5/2025), penetapan sebagai tersangka, setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap P dan A selama lebih dari 10 jam di ruang penyidik.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan tepat sepekan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan kantor Dinkes.
Baca Juga:Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan melalui E Catalog yang tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kerugian negara.
Total anggaran pengadaan Alkes ini, jelasnya sebesar Rp13 miliar.
"Keduanya saat ini kita titipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar," kata dia.
Hartanto mengungkapkan, modus yang dilakukan, dengan pengkondisian pemenang lelang.
"P (Purwanti) sebagai pengguna anggaran dan A (Amin) mengkondisikan pemenang lelang," tandasnya.
Baca Juga:UPDATE Korupsi Alkes Karanganyar: Periksa Sejumlah Saksi, Kejaksaan Tunggu Audit BPKP
Hartanto menyampaikan, pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan lanjutan kepada P dan A dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita masih terus mendalami. Saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,"ujarnya.
Mengenai tersangka lain, Hartanto menegaskan jika perkara ini masih terus berproses.
"Untuk tersangka lain, belum. Baru dua tersangka. Perkara ini terus berproses," tegasnya.
Dalam perkara ini, Hartanto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2,3 dan 5 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Disisi lain, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung.
Adhe Eliana mengatakan, kasus yang terjadi merupakan pembelajaran bagi seluruh OPD dan ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Ini bagi pembelajaran bagi semua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi menghantam Dinas Kesahatan atau Dinkes Karanganyar.
Kali ini, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan, Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
Sejumah petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala DKK, Purwati, bagian keuangan, arsip dan Sumber Daya Kesehatan (SBK).
Dari hasil penggeledahan sementara, petugas memgamankan sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidkan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yunianto mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 senilai Rp7 miliar.
Kejari mencium adanya praktik penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes tahun 2023. Alkes tersebut disalurkan ke sejumlah puskesmas di Bumi Intanpari.
Kejari bahkan sudah mengirimkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Kasi Intel menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
"Penggeledahan kita lakukan karena perkara ini telah kita tingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti sebelum nantinya kita menetapkan tersangka," kata Bonar.
Bonar memaparkan, modus yang digunakan dengan merekayasa sistem e-katalog yang dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan pengadaan pada pihak tertentu.
Kasus dugaan korupsi alkes tersebut menjadi kasus kedua dalam sebulan terakhir yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya, Polres Karanganyar menyidik tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.