SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi mendatangi langsung salah satu toko di Jalan Yos Sudarso, Serengan, Solo, yang diduga menahan ijazah karyawannya, Rabu (14/5/2025).
Dari pantauan di lapangan, Respati tiba di toko dan langsung meminta bertemu pemilik atau kepala dari toko tapi di lokasi hanya ada dua karyawan saja.
Respati pun minta agar salah satu karyawan untuk menelpon pemilik toko. Setelah tersambung, dia berbincang lewat telepon dengan pemilik toko.
Dari percakapan, Respati ingin menjadi penengah soal adanya penahanan ijazah karyawan. Respati juga menanyakan alasan penahan ijazah.
Baca Juga:Perusahaan di Solo Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respati Ardi: Bakal Saya Tak Ambil
"Kalau bisa saya mau bantu pekerja mau ambil ijazahnya," ujar Respati dengan pemilik toko, Rabu (14/5/2025).
Dalam percakapan tersebut, pemilik toko mengaku sudah menyiapkan ijazah untuk dikembalikan. Pemilik toko pun berencana akan bertemu wali kota di Balai Kota Solo.
Respati mewanti-wanti kepada perusahaan lain untuk tidak melakukan penahanan ijazah karyawan.
"Buat yang lain juga supaya jangan sampai ada penahanan ijazah. Ini sebagai salah satu contoh, saya dengarkan untuk klarifikasi pelaku usahanya seperti apa, kita memang ngak boleh langsung menahan ijazah," terangnya.
Respati berharap jangan sampai ke depan ada lagi pelaku usaha yang menahan ijazah. Ia juga berpesan kepada karyawan yang belum menyelesaikan kontrak kerja supaya wajib diselesaikan.
Baca Juga:Pertama di Solo, Kirab Waisak Bersama 2025 Cermin Toleransi Beragama Kota Bengawan
"Yang penting intinya jangan sampai ada lagi pelaku usaha yang menahan ijazah. Semuanya itu bisa diselesaikan," kata dia.
Respati mengaku menerima laporan soal penahanan ijazah karyawan sudah lama. Makanya ini harus segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan, sehingga
mendatangi lokasi untuk konfirmasi.
"Ini sudah lama. Makanya saya pengin dengerin juga dari klarifikasi dari pengusaha, saya juga pengin dengerin dari mereka kenapa melakukan hal itu," paparnya.
Respati menambahkan ada beberapa ijazah karyawan yang ditahan juga oleh pelaku usaha yang lain. Hanya saja itu tidak dilaporkan.
"Tadi sih menurut dari si pengusahanya ada beberapa malah, dia ngaku ada beberapa berarti kan ada yang enggak ngadu juga ngilang tidak tentu nah ini makanya saya juga pengin mendengar dua pihak. Di sin saya sebagai wali kota menjadi fasilitator mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak supaya tidak terjadi seperti ini lagi," pungkas dia.
Respati mengaku ada sejumlah aduan yang masuk di ULAS soal ketenagakerjaan. Bahkan kebanyakan soal penahan ijazah.
"Hari ini barusan banget tadi saya buka di ULAS laporan dari bu kominfo, ada terkait aduan. Ada 26 aduan, mayoritas (ijazah ditahan) tapi terkait ketenagakerjaan intinya," kata dia.
"Jadi ada 26 aduan hari ini terkait pengambilan ijazah dan penahanan ijazah karyawan," lanjutnya.
Respati menegaskan akan mengambil ijazah-ijazah yang ditahan. Karena itu sudah ada aturan yang harus ditegakan.
"Langsung kita ambil. Karena sudah ada peraturannya yang kita harus tegakan itu," kata dia.
Menurutnya penahanan ijazah karyawan itu dibeda-beda tempat kerja atau perusahaan.
Respati mengaku belum mengetahui alasan perusahaan menahan ijazah karyawan, karena memang belum ketemu.
"Beda-beda perusahaan. Lokasi di mana nanti kita cek. Rabu nanti langsung kita tindaklanjuti, karena hari ini tanggal merah jadi saya nggak enak. Alasannya apa belum tahu, saya belum ketemu sama pengusahanya," ungkapnya.
Dalam aturannya, lanjut dia, sudah sangat jelas. Perusahaan dilarang untuk menahan ijazah para karyawannya.
"Dilarang (perusahaan menahan ijazah karyawan). Cukup misalnya tidak punya prestasi kerja ya cukup SP 1 atau SP 2. Kalau persyaratan melamar kerja itu bebas, kan cuma untuk mengecek keaslian bahwa memang benar yang bersangkutan kerja dan lain-lain. Tapi nggak boleh itu sebagai jaminan ditahan, nggak boleh," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto