Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kuasa Hukum Kevin Fabiano Ungkap Fakta Mengejutkan

Kevin Fabiano sendiri merupakan sosok asal Kota Solo dan pelatih atletik NPCI Jabar.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:27 WIB
Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kuasa Hukum Kevin Fabiano Ungkap Fakta Mengejutkan
Kuasa hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab saat ditemui awak media di Solo, Sabtu (10/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Selain itu, lanjut Wa Ode, Mesya juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang.

Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.

Kevin Fabiano berpose di depan Istana Negara usai bertemu dengan Presiden Jokowi selepas gelaran Asian Para Games 2018 silam. [Suara.com/istimewa]
Kevin Fabiano berpose di depan Istana Negara usai bertemu dengan Presiden Jokowi selepas gelaran Asian Para Games 2018 silam. [Suara.com/istimewa]

Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.

"Ya kok bisa foto itu yang tidak ada gambar Kevin Fabiano tapi disebut dia menerima uang,” paparnya.

Baca Juga:Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi

"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi Ahmad Bahar dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.

Kejanggalan Kasus

Untuk itu, Wa Ode menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.

"Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu," tegas Wa Ode usai sidang.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI, menurut keterangan saksi Rifky Akbar Permana, selaku asisten pribadi terdakwa Kevin Fabiano juga menyatakan tidak mengetahui mengenai dana hibah NPCI Jawa Barat.

Baca Juga:Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?

Terkait uang tunai yang disetor oleh saksi, saksi mengaku menyetorkan uang tunai sebesar Rp120-140 juta melalui bank yang merupakan hasil penjualan mobil istri Kevin. Bukan dari dana hibah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini