Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya

Sidang mediasi kedua kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak ada kesepakatan atau deadlock.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Mei 2025 | 14:33 WIB
Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi kedua kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak ada kesepakatan atau deadlock.

Hal ini disampaikan tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan usai menghadiri sidang mediasi dengan agenda kaukus di PN Solo, Rabu (7/5/2025).

"Saya menyatakan untuk dinyatakan tidak terjadi ada suatu kesepakatan atau deadlock," terangnya, Rabu (7/5/2025).

Mediasi kaukus digelar di ruang mediasi dengan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan kesempatan terpisah untuk menemui mediator di ruang mediasi.

Baca Juga:Langsung Panik! Momen Yakup Hasibuan Skak Mat Roy Suryo Soal Analisa Ijazah Jokowi

Hal itu dilakukan dengan maksud agar mereka bisa menyampaikan keinginannya secara lebih mendalam untuk kemudian menemui jalan terang perdamaian kedua pihak.

Dimulai oleh penggugat, Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu menemui mediator, kemudian diikuti oleh pihak tergugat, yakni kuasa hukum Jokowi, diikuti dengan KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.

Tiap-tiap pihak tersebut memakan waktu lebih kurang 30 menit untuk menyampaikan keinginannya kepada mediator.

YB Irpan mengatakan dari mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi.

"Jadi minggu depan itu sebatas untuk menyampaikan hasil daripada mediasi. Tapi apa yang akan dituangkan seperti apa yang kami nyatakan," ungkap dia.

Baca Juga:Peringatkan Roy Suryo Dkk, Pasbata: Tak Usah Banyak Bicara, Siap Proses Hukum

YB Irpan menegaskan akan tetap konsisten dengan pernyataan menolak tuntutan penggugat. Hal tersebut disampaikan sejak mediasi pertama pekan lalu. 

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," paparnya.

Dia juga menyampaikan tidak menginginkan adanya mediasi lagi. Jika memang dilanjutkannya ke persidangan,  penggugat tidak memiliki legal standing.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Pak Taufik selaku penggugat dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan ya, terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu," ungkapnya.

Penggugat M Taufiq dan Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Penggugat M Taufiq dan Kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan sudah bertemu dengan mediator dan menyampaikan apa yang masih menjadi petitum dalam gugatan tersebut.

"Kami tetap menuntut Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak