Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS

Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 April 2025 | 13:58 WIB
Ditunjuk Jadi Mediator Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Guru Besar UNS
Guru Besar UNS Prof Dr Adi Sulistiyono saat ditemui, Jumat (25/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Seperti diketahui, Jokowi absen dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025).

Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo menuturkan bahwa mediasi ini dalam undang-undang bersifat wajib. Pihaknya pun meminta Jokowi untuk hadir langsung.

"Jadi seperti yang kita ketahui Pak Jokowi merupakan salah satu pransipal, sehingga kami berharap untuk hadir dan bisa ketemu dengan prinsipal untuk dilakukan mediasi," kata dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini