Sementara itu, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan mediasi sendiri sesuai dengan Perma No. 1 tahun 2016 akan berlangsung selama 30 hari, dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari.
"Bila ada perdamaian, itu nanti sifatnya incrah. Kalau tidak ada kesepakatan maka akan ada proses sidang sampai vonis," tutur Bambang.