Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.
Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.
"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus gugatan wanprestasi soal mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi
Pantauan di lapangan, sidang yang rencana digelar pukul 09.00 WIB tapi baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB untuk perkara dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Semua penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A hadir langsung. Bahkan tergugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni SMA N 6 Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo juga hadir.
Hanya saja tergugat Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukum, YB Irpan.
Sidang perdana wanprestasi soal Mobil Esemka di ruang Wiryono Projo Dikoro, sedangkan sidang dugaan ijazah palsu di ruang Kusuma Admaja.
Baca Juga:Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi