Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi

Pengaacara Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 April 2025 | 15:56 WIB
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi
Dua pengacara Kota Solo yakni Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa. [dok]

"Semua bisa dilihat besok pagi. Kalau undangan seperti formalnya diundang jam 9.00, itu semuanya," terangnya, Rabu (23/4/2025).

Ketika ditanya apakah sidang gugatan soal Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dibarengkan, Bambang menyebut bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu pukul 09.00 WIB dimulai.

"Bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu, bukan itu saja tapi semua sidang baik perkara lain ya jam 9.00 dimulai. Nanti yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," papar dia.

"Siapa yang hadir duluan mana. Besok tergantung siapa yang hadir duluan," lanjutnya.

Baca Juga:Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu

Bambang menjelaskan sidang perdana itu masih pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan bukti formalitas diwakilkan atau tidak. Surat-surat seperti surat kuasa, kalau memang sudah lengkap semua pihak-pihaknya biasanya penunjukan mediator.

"Masih pemanggilan pihak-pihak hingga pemeriksaan bukti formalitas maupun surat-surat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini