"Ijazah hanya bisa ditunjukan oleh pemilik, oleh karena itu kita datang ke pemilik. Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan, bahkan mengembalikan kepada proses pengadilan," katanya.
"Lalu kita sampaikan bahwa pengadilan itu juga sudah pernah kita lakukan. Ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan, bahkan sebelum sampai ke dalam pokok perkara pembuktian itu ternyata pengadilan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kita meminta dasar pembuktian itu," lanjut dia.
Rizal menyebut UGM tidak pernah bisa menyatakan bahwa itu asli. Bahwa UGM itu hanya menyatakan ini, ini, ini yang informasi sifatnya dan belum terklarifikasi serta belum terverifikasi.
"Yang disampaikan ke masyarakat oleh UGM itu, kita ajak untuk verifikasi. Kalau soal klarifikasi iya tapi sumir masih ada beberapa pertanyaan-pertanyaan dari klarifikasi itu yang perlu verifikasi, maka kita datang lagi ke UGM untuk verifikasi," ujarnya.
Baca Juga:Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat
Pihaknya pun akan mengambil langkah selanjutnya, yakni berkaitan soal keterbukaan informasi publik. Jokowi merupakan pejabat publik, mantan presiden RI dan sekarang dewan pengarah Danantara.
"Jadi itu tidak bisa lepas dari Pak Jokowi. Kita berhak meminta untuk dibuka oleh bukan pengadilan dalam pengertian pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Ini tidak hanya Jokowi tapi juga UGM untuk diminta terbuka," jelas dia.
Rizal menambahkan bahwa TPUA sudah melaporkan ke Bareskrim tentang dugaan itu dan sudah banyak bukti-bukti yang disampaikan.
Kalaupun nanti tidak ada temuan, temuan baru berkaitan keraguan tentang keaslian ijazah dan skripsinya. Maka akan terus dimasukan ke Bareskrim sebagai bukti hukum.
"Jadi kita gugat keterbukaan informasi publik. Yang kita butuhkan itu dibuka dan dikeluarkan saja ke masyarakat soal ijazah aslinya," tandasnya.
Baca Juga:TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
Kontributor : Ari Welianto