TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan

Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kini memasuki babak baru.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 13 April 2025 | 18:04 WIB
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya di Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kini memasuki babak baru.

Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu bakal mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4/2025).

Dalam pernyataan yang diterima awak media, gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak, mulai Jokowi sebagai Tergugat I, KPU Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.

Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM.

Baca Juga:Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka

"Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan," tulis keterangan yang diterima, Minggu (13/4/2025).

Dalam keterangan itu, dijelaskan jika gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.

Taufiq menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional.

Sebagaimana diketahui, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak autentik. Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Atas dasar itu pula, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan

Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat, yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini