Beberapa poin tuntutan tersebut antara lain : menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
Lalu, menyatakan perbuatan wanprestasi tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat senilai perkiraan harga dua unit mobil Esemka Bima, yaitu minimal Rp 300 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada penggugat. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT Solo Manufaktur Kreasi dan serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," tegasnya.
"Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Para Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil–adilnya,” pungkas Arif.
Baca Juga:Jokowi Kumpul Bareng Keluarga di Solo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution Tak Tampak
Tentu tak sedikit dari kalian yang tak asing dengan nama Esemka. Yups, sebuah pabrikan otomotif nasional yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali bikin heboh setelah akun Instagram bmedia.kreatif memposting kondisi terkini.
"Inilah pabrik Esemka yang pernah diresmikan Presiden Jokowi pada September 2019. Lokasi pabrik berada di desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah," bunyi keterangan video.
Kondisi pabrik mobil Esemka terlihat cukup sepi, seperti tak ada aktivitas. Namun nama Esemka pernah menjadi harapan bagi publik Tanah Air.
Berawal dari sebuah bengkel sederhana di SMK Surakarta, siapa sangka proyek pendidikan ini akan bertransformasi menjadi simbol ambisi otomotif nasional.
Nama "Esemka" yang begitu sederhana - diambil dari singkatan "SMK" - kelak akan menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Temui Jokowi di Solo, Luhut Binsar Pandjaitan: Selesai Ramadan, Tetap Memelihara Santun