25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri

Bima Arya mengatakan ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 April 2025 | 16:46 WIB
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri
Wamendagri Bima Arya saat ditemui usai menemui Presiden ke-7 Jokowi, Kamis (3/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Themis Indonesia, PBHI, Kontras, dan ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi dan konflik kepentingan di balik pelaksanaan Retret Kepala Daerah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam laporannya, mereka menduga penunjukan langsung PT Jababeka (pengelola Borobudur International Golf & Country Club) dan PT LTI dalam pelaksanaan Retret Kepala Daerah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan,” kata Erma peneliti ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti pelaksanaan Retret Kepala Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga:Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara

Selain tidak sesuai dengan komitmen, mereka menilai kegiatan orientasi tersebut juga tidak seharusnya diikuti oleh kepala daerah level bupati dan walikota.

Menurut Erma yang memiliki kewenangan melakukan orientasi bupati dan walikota adalah gubernur bukan pemerintah pusat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak