25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri

Bima Arya mengatakan ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 03 April 2025 | 16:46 WIB
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri
Wamendagri Bima Arya saat ditemui usai menemui Presiden ke-7 Jokowi, Kamis (3/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)
Retret Kepala Daerah di Borobudur International Golf & Country Club, Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari 2025. (Suara.com/Hiskia)

Themis Indonesia, PBHI, Kontras, dan ICW yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi dan konflik kepentingan di balik pelaksanaan Retret Kepala Daerah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam laporannya, mereka menduga penunjukan langsung PT Jababeka (pengelola Borobudur International Golf & Country Club) dan PT LTI dalam pelaksanaan Retret Kepala Daerah tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Patut diduga PT LTI terhubung dengan Partai Gerindra yang menjadikan proses penunjukan PT LTI menimbulkan konflik kepentingan,” kata Erma peneliti ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti pelaksanaan Retret Kepala Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga:Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara

Selain tidak sesuai dengan komitmen, mereka menilai kegiatan orientasi tersebut juga tidak seharusnya diikuti oleh kepala daerah level bupati dan walikota.

Menurut Erma yang memiliki kewenangan melakukan orientasi bupati dan walikota adalah gubernur bukan pemerintah pusat. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini