Waduh! Posko THR di Solo Terima 10 Aduan, Ada dari Sukoharjo dan Karanganyar

Jumlah tersebut, satu aduan dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan sisanya dari Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:44 WIB
Waduh! Posko THR di Solo Terima 10 Aduan, Ada dari Sukoharjo dan Karanganyar
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk pensiunan. [Antara]

"Alhamdulillah, untuk tahun ini tidak ada. Yang tadinya berencana untuk mencicil, namun bisa terselesaikan dan dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," jelasnya.

Terkait tujuh aduan dari Solo, akan dilakukan inventarisir dan segera diselesaikan. Berharap dengan adanya himbauan tetap akan dibayarkan sebelum hari raya.

"Khusus yang di Solo masih kita inventarisir. Harapan itu bisa dibayarkan sebelum lebaran," sambung dia.

Widyastuti menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka itu sebuah ketidakpatuhan.

Baca Juga:Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

Nantinya pun akan dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng untuk pemberian sanksi.

"Untuk pembinaan dan menghimbau itu dari kita. Soal penjatuhan sanksi itu menjadi ranah Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng. Jadi laporan kita naikan ke provinsi," paparnya.

"Nanti dilihat ketidakpatuhan sampai di mana. Kemudian juga kalau memang kesanggupan dari perusahaan yang bersangkutan bisa membayar maka tidak ada masalah lagi," pungkas dia. 

Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hak bagi para pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh masing-masing perusahaan. Adapun regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.

Aturan tersebut menetapkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Baca Juga:Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam

Berdsarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, maka pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini