"Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan wujud implementasi nyata arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi," kata Bisri.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Komisi IX, Obon Tabroni, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR terus bekerja cepat menangani keluhan mantan pekerja PT Sritex, terutama terkait lambatnya pencairan hak-hak mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Obon, yang juga mantan aktivis buruh, menegaskan bahwa proses pencairan telah menunjukkan perbaikan signifikan.
"Alhamdulillah, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan baik. Pihak BPJS telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas," ujar Obon dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
Bahkan, ia memastikan bahwa semua hak-hak pekerja bisa diselesaikan sebelum lebaran.
![Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/03/66762-bos-pt-sritex-iwan-kurniawan-lukminto-saat-perpisahan-dengan-karyawan.jpg)
"Kami memastikan sebelum Lebaran, semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang nilainya dinaikkan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Para pekerja merasa sangat senang," katanya.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Obon menegaskan bahwa hak-hak lain seperti THR, pesangon, dan tunjangan lainnya akan terus dikawal oleh DPR dan pemerintah.
"Kami tidak akan berhenti memastikan semua hak mantan pekerja PT Sritex terpenuhi," tambahnya.
Terkait persoalan kepailitan PT Sritex, Obon mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manajemen baru.
Baca Juga:Kabar Gembira! 2.200 Eks Pekerja PT Sritex Terima Cairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, para mantan karyawan akan diprioritaskan untuk bekerja di perusahaan baru tersebut.