Komjak Kritik Pelaporan Saksi Ahli Korupsi Timah: Tak Ada Dasar Hukum!

Pujiyono menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:56 WIB
Komjak Kritik Pelaporan Saksi Ahli Korupsi Timah: Tak Ada Dasar Hukum!
Tangkapan layar diskusi bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang sebagai saksi yang dihadirkan oleh negara.

"Kajian dan perhitungan yang dilakukan Bambang adalah atas permintaan negara, dan kami berkewajiban melindungi saksi ahli sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Pusat.

Harli juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan dapat merusak proses hukum di masa depan jika diproses lebih lanjut.

Baca Juga:Satu Tersangka Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini