"Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.
Terhadap para pekerja Sritex yang di-PHK jika perusahaan diputuskan berhenti beroperasi, kata dia, kurator sudah memastikan posisi buruh diprioritaskan. "Posisi buruh setelah kewajiban penyelesaian pajak," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang berdasarkan tagihan yang masuk ke Kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Baca Juga:Was-was Kasasi Ditolak MA, Pekan Depan Ribuan Buruh PT Sritex Geruduk Istana Merdeka