Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pengacara Korban Ancam Penjarakan Emak-emak

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti melaporkan balik emak-emak yang sebelumnya juga melaporkan korban ke polisi atas kasus pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:16 WIB
Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pengacara Korban Ancam Penjarakan Emak-emak
Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru. [Suara.com/dok]

Dia menjelaskan bahwa aksi ayah korban menampar KM itu sebagai edukasi dan disuruh oleh tersangka Syuhada. Tidak ada niatan ayah ingin menganiaya anaknya. Mulyadi juga dinilai patuh dengan perintah Pak RT yang memintanya untuk menjemput KM.

Ayah KM juga sudah meminta maaf dan ingin menyelesaikan masalah itu dengan membawa anaknya tersebut ke Jakarta.

Namun, aksi penganiayaan itu terjadi. Mulyadi berusaha melindungi anaknya juga ikut dihajar. Selama ini keluarga diam dan tidak melaporkan atas pemukulan yang dialami ayah korban.

"Saya tidak akan diam. Silahkan emak-emak melapor, silahkan itu hak mereka. Tapi kalau sampai ada kriminalisasi, saya selaku kuasa hukum korban dan ayahnya meminta Kapolres dengan tembusan Kapolda untuk segera menangkap tersangka emak-emak yang belum ditahan, supaya ada rasa keadilan," tegasnya.

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah

Di sisi lain, Asri juga mempertanyakan kenapa hanya hasil visum RS Waras Wiris Boyolali saja yang dijadikan bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjerat dua tersangka.

Padahal korban mendapat rujukan ke RSUD dr Moewardi Solo karena mengalami luka cukup parah akibat dianiaya banyak tersangka.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Siapa Didik Hariyadi? Anggota DPR RI Tunaikan Janji Jalan Kaki Jakarta ke Boyolali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini