Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pengacara Korban Ancam Penjarakan Emak-emak

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti melaporkan balik emak-emak yang sebelumnya juga melaporkan korban ke polisi atas kasus pencurian.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:16 WIB
Pengeroyokan Bocah di Boyolali, Pengacara Korban Ancam Penjarakan Emak-emak
Kasus pengeroyokan seorang bocah berinisial KM (14) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, kini memasuki babak baru. [Suara.com/dok]

Padahal korban mendapat rujukan ke RSUD dr Moewardi Solo karena mengalami luka cukup parah akibat dianiaya banyak tersangka.

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak