Termasuk Kronologi, Ini 4 Fakta Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali

Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:18 WIB
Termasuk Kronologi, Ini 4 Fakta Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali digegerkan dengan peristiwa keponakan bakar paman yang terjadi, Jumat (13/12/2024) silam.

Aksi itu dilakukan Budiyanto yang tega membakar paman iparnya Giriyanto (59). Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Karanggede dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali.

Berikut ini kami sajikan 4 fakta dalam kasus keponakan bakar paman:

Baca Juga:Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut

1. Pelaku Sudah Ditahan

Polres Boyolali sebelumnya langsung menangkap pelaku.

Mendengar informasi adanya kasus pembakaran itu, anggota Polsek Karanggede bergerak cepat mengamankan pelaku dan melimpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.

Satreskrim Polres Boyolali juga melakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan.

2. Dibakar Saat Salat Maghrib

Baca Juga:Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali

Dari informasi yang dihimpun, aksi pembakaran itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib di kamarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.

Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.

3. Penjualan Ayam Jadi Pemicu

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah.

Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung.

Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.

Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.

4. Hukuman Berat

Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.

Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini