Dani mengaku mendengar usulan atau wacana itu sudah lama beberapa tahun yang lalu. Bahkan dulu pernah ada usulan juga PB III mendapat hadiah perdamaian, tapi itu tarikan zamannya terlalu jauh.
"Saya sudah mendengar wacana itu beberapa tahun terakhir. Kalau saya pribadi sih secata obyektif lebih condong PB XII diberi pahlawan nasional. Karena telah mengalami masa revolusi, berhubungan rapat dengan para petinggi saat itu," papar dia.
"Bahkan termasuk yang mengakui dan mendukung berdirinya NKRI yang pertama kalinya daripada Kasultanan Yogyakarta. Keraton Surakarta itu tahun 1 September 1945, sedangkan Yogyakarta di 5 September 1945, itu ada piagam resminya dari Sukarno," lanjutnya.
Kalau untuk sosok PB XII, lanjut dia, merupakan raja muda di era revolusi itu baru umur 20 tahun. Beliau menjadi raja juga menyesuaikan diri dengan zaman, lalu meletakan jabatan raja penuh dan bergabung dengan NKRI di bawah Pemerintahan Sukarno-Hatta waktu itu.
Baca Juga:Cerita Warga Ngalap Berkah, Berebut Sepasang Gunungan di Grebeg Maulud Keraton Solo
"Beliau juga pernah menjadi bagian tentara nasional Indonesia dengan pangkat kalau tidak salah letnan jenderal. Pernah juga mengikuti pendidikan di Bandung dan sering diajak Bung Karno meninjau daerah kantong-kantong gerilya di seputar Solo dan sekitar," jelas dia.
"PB XII itu mulai menjabat itu satu bulan sebelum proklamasi. Jadi Juni 1945 naik tahta, merasakan jadi raja penuh itu hanya satu bulan, kemudian 17 Agustus 1945 proklamasi. Lalu 1 September 1945 beliau menyatakan bergabung di bawah bagian NKRI," imbuhnya.
Sementara itu Sejarawan, Heri Priyatmoko mengatakan bahwa itu usulan menarik PB XI dan PB XII diangkat jadi pahlawan nasional.
Untuk PB XI itu ditandai dengan perayaan 200 tahun keraton, makanya muncul monumen depan sitihinggil.
"Tapi untuk peran kebangsaan, ini patut dicermati. Karena saat itu PB XI posisinya terjepit, lalu ekonomi saat itu limbung. Misalnya banyak abdi dalem niaga yang keluar, karena keraton sudah redup dan eksistensi ketahanan ekonomi mulai melempem sehingga perlu dicermati," ujar dia.
Baca Juga:Kisruh Pembukaan Sekatan, Putri PB XIII: Perintah Raja Masih Berlaku!
Kalau ada data atau keunikan yang dimiliki pihak pengusul, misalkan PB XI, mempunyai kontribusi besar terhadap tidak harus nasional tapi lokal. Itu bisa menjadi nilai plus juga dan ini perlu menggandeng atau melibatkan sejarawan atau pecinta sejarah untuk menggali lebih dalam.