SuaraSurakarta.id - DPC Partai Demokrat Solo menanggapi santai mundurnya Partai Gelora dari koalisi pendukung pasangan calon (paslon) Respati Ardi-Astrid Widayani menuju Pilkada Solo 2024.
Ketua Partai Demokrat Solo, Supriyanto, memastikan koalisi non parlemen yang tergabung untuk mendukung Respati-Astrid tetap solid.
"Selama ini tidak ada persoalan, juga ada tim pemenangan yang diketuai Pak Joko (Joko Sutrisno-red). Ada juga relawan juga bergerak dengan baik," kata Supriyanto, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, masalah bersifat internal bisa terselesaikan dengan baik. Bagi Supri, dinamika dalam politik termasuk pilkada maklum terjadi.
Baca Juga:Jokowi Dikabarkan Ikut Kampanye Pilkada Solo, FX Rudy Beri Sentilan: Istirahat Dulu!
"Selama ini tidak ada perbedaan antara parlemen dan nonparlemen, semuanya sama," jelas dia.
Meski demikian, Supriyanto memastikan secara regulasi Partai Gelora tidak bisa mencabut dukungan dari Respati Ardi-Astrid Widayani.
Dalam poin pertama Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
"Berdasarkan rekomendasi Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyoni), rekomendasi kan sudah diusulkan oleh partai ke KPU. Kami selalu konsisten untuk memenangkan dan mengamankan. Semuanya sudah berproses sejak awal, aturan maupun komitmen pengusulan paslon ini," tegas Supriyanto.
Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.