"Ini kami masukkan lagi, kalau perbaikan hanya susunan bukti saja," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.
"Kami akan mengadakan rapat pleno dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon," katanya.