Jelang Pilkada, Ahmad Luthfi hingga Gusti Bhre Datangi Pengadilan Negeri Solo, Ada Apa?

Sejumlah tokoh sudah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Jelang Pilkada, Ahmad Luthfi hingga Gusti Bhre Datangi Pengadilan Negeri Solo, Ada Apa?
Mantan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. [instagram/irjenpol_ahmadluthfi]

"Kalau Pak Luthfi, juga ber KTP masuk wilayah hukum di Solo," lanjutnya.

Selama masa pilkada ini, lanjut dia, PN membuka mengajukan surat keterangan permohonan sampai tidak batas waktunya. Kalau tiap hari pun akan diberikan jika ada yang mengajukan. 

"Bisa dilayani sewaktu-waktu tidak ada batas waktunya. Pak Luthfi sama Mbak Astrid itu mengajukan kemarin, Gusti Bhre tadi pagi, sedangkan Diah Warih siang tadi," tandas dia.

Seperti diketahui, Ahmad Luthfi santer bakal maju di Pilgub Jateng 2023. Sedangkan Gusti Bhre dan Astrid Widayani bakal maju di Pilkada Solo 2024.

Baca Juga:Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Minta KPU Perlu Terbitkan Pengumuman Pendaftaran

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak