SuaraSurakarta.id - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak kerap menjadi momok bagi individu maupun badan usaha. Tidak sedikit masyarakat atau wajib pajak (WP).
Banyak wajib pajak khawatir SP2DK yang mereka dapat akan berujung pada pemeriksaan.
Hal itu tentu akan sangat merepotkan WP. Tidak hanya menyita waktu, tapi juga biaya. Belum lagi adanya resiko penagihan pajak apabila WP tidak mampu memberikan penjelasan, data, dan keterangan dengan tepat sesuai permintaan kantor pajak.
Berangkat dari permasalahan tersebut, firma konsultan pajak WiN Partners berkolaborasi dengan Bank BCA KCU Solo menggelar seminar perpajakan berjudul 'Tax Gathering: Penanganan SP2DK dan Litigasi Pajak' di Solo.
Baca Juga:KUR BRI Dimanfaatkan Purwadi untuk Tambah Gerobak Jualan Cireng di Solo
Managing Partner Andum Subagya menyebutkan, seminar ini ditujukan agar masyarakat tidak panik saat menerima SP2DK.
"Surat cinta dari kantor pajak (SP2DK) itu memang rumit. Maka dari itu kami hadir agar bapak dan ibu tahu langkah pertama yang harus dilakukan (saat menerima SP2DK), jangan panik, bapak-ibu," kata Andum, Kamis (8/8/2024).
Pemateri seminar sekaligus tax expert, Daniel William Legawa menyampaikan langkah awal penanganan SP2DK adalah memberikan tanggapan beserta data pendukung.
"Tolong diingat, ya, bapak-ibu, tanggapan ini disampaikan paling lambat 14 hari setelah SP2DK diterima," tambah Daniel.
Salah seorang peserta, Marissa menyebutkan dirinya merasa terbantu dengan adanya seminar perpajakan ini.
Baca Juga:Bukan Momok, BPC HIPMI Kota Solo Dorong Pengusaha Melek Pajak
"Menurut saya ini bagus, ya. Topiknya relate dengan kami pengusaha. Apalagi kami diberikan konsultasi pajak gratis, ya," tutur Marissa.
Pada acara yang dihadiri setidaknya 96 orang ini, selain tidak panik saat menerima 'surat cinta dari kantor pajak', Andum menegaskan untuk tidak mengabaikan kepatuhan pajak agar terhindar dari konsekuensi negatif seperti teguran ataupun denda di kemudian hari.