KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Solo Terpilih, Wajib Laporkan LHKPN: Tak Mengumpulkan, Tak Dilantik!

Anggota DPRD terpilih pun diminta untuk mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Mei 2024 | 18:23 WIB
KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Solo Terpilih, Wajib Laporkan LHKPN: Tak Mengumpulkan, Tak Dilantik!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rapat penetapan anggota DPRD Solo terpilih, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - KPU Kota Solo menetapkan calon anggota DPRD Solo terpilih sebanyak 45 orang dan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).

Penetapan anggota dewan terpilih dihadiri langsung Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain itu ada juga Bawaslu dan perwakilan partai politik (parpol).

Anggota DPRD terpilih pun diminta untuk mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.

"Batas pelaporan LKHPN segera, sebelum pelantikan pastinya. Untuk pelantikan itu sekitar bulan Agustus 2024 nanti," terang Ketua KPU Solo, Bambang Christanto saat ditemui, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:Didampingi Sang Istri, Her Suprabu Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat PDIP

Bambang menjelaskan pastinya ada konsekuensi jika anggota dewan tidak mengumpulkan LKHPN. Dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 kalau tidak mengirimkan melaporkan LKHPN terancam tidak dilantik.

"Ada konsekuensinya, yaitu tidak bisa dilantik atau dibatalkan," katanya.

Bambang pun meminta kepada perwakilan parpol yang datang untuk menyampaikan ini ke anggota dewan terpilih.

"Kami harap perwakilan parpol bisa menyampaikan ini. Harapannya biar segera mengumpulkan," ungkap dia.

Terkait penetapan 45 anggota dewan terpilih ini, tidak ada tanggapan dari perwakilan parpol yang datang.

Baca Juga:Bertabur Eks Bintang Persis Solo, Turnamen Piala Walikota Solo Janjikan Pertandingan Sengit

"Sebanyak 45 anggota dewan terpilih sudah ditetapkan. Ini memang menindaklanjuti instruksi KPU Pusat untuk bisa menyampaikan penetapan anggota dewan terpilih," jelasnya.

Berikut penetapan kursi parpol untuk DPRD Solo:

Dapil 1 Solo (11 kursi): PDIP 4, PKS 2, Golkar 1, Gerindra 1, PAN 1, PSI 1, PKB 1.

Dapil 2 Solo (8 kursi): PDIP 4, PSI 1, PKS 1, Golkar 1, Gerindra 1.

Dapil 3 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, PSI 1, Golkar 1, Gerindra 1.

Dapil 4 Solo (7 kursi): PDIP 3, PKS 1, Gerindra 1, PSI 1, PAN 1.

Dapil 5 Solo (12 kursi): PDIP 6 kursi, PKS 2 kursi, Gerindra 1 kursi, PSI 1 kursi, PAN 1 kursi, PKB 1 kursi.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini