Akhir Pelarian! Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Polokarto Sukoharjo

Jasad korban ditemukan di parit Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB
Akhir Pelarian! Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Polokarto Sukoharjo
Tiga orang tersangka kasus pembunuhan perempuan yang jasasnya ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di Kabupaten Sukoharjo dihadirkan saat rilis pengungkapan di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Pelarian tiga pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di parit Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada hari Minggu (14/4/2024) silam berakhir.

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

Baca Juga:Update Pembunuhan di Sukoharjo: Ayah Korban Sebut Dua Terduga Pelaku, Ini Sosoknya

"Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda dilansir dari ANTARA, Rabu (24/4/2024).

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.

Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.

Baca Juga:Dugaan Pembunuhan Wanita di Polokarto, Kapolres Sukoharjo Buka Suara

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak