SuaraSurakarta.id - Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024.
Namun gratifikasi tersebut langsung dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
"Iya, ada kepala OPD menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke Inspektorat. Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya," terang Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan, Selasa (16/4/2024).
Arif sendiri enggan menyebut indentitas tiga kepala OPD yang menerima gratifikasi lebaran dari masyarakat.
Baca Juga:Gibran Kebut Penyelesaian Infrastruktur Kota Solo Sebelum Dilantik Sebagai Wakil Presiden
Arif menjelaskan sudah menghimbau kepada seluruh ASN untuk menolak gratifikasi. Memang masih ada masyarakat itu yang memberikan meski nominalnya kecil.
"Sudah kami imbau pastinya, kemarin itu ada tiga OPD yang menerima gratifikasi. Itu tidak besar, dibawah Rp 500.000 tapi tetap harus ditolak dan kami salurkan ke yang berhak," ungkap dia.
Menurutnya tidak melihat besar kecilnya gratifikasi yang diberikan. Itu tetap dilarang dan tidak diperbolehkan menerima, tapi masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi.
"Alasan memberikan gratifikasi itu karena pekeuwuh sering berhubungan. Itu tidak boleh, kita profesional saja ketika kita melakukan kegiatan, ya sesuai SOP saja, kalau kita melayani tidak sesuai SOP bisa dikomplain," paparnya.
Arif mengakui masyarakat masih belum sadar. Bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi apapun itu bentuknya.
Baca Juga:Harga Bahan Pokok di Solo Stabil di Awal Ramadan, Kecuali Minyak Goreng
"Lebaran atau tidak lebaran gratifikasi tetap tidak boleh. ASN dilarang menerimanya," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto