Duh! TIga OPD Pemkot Solo Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Penjelasan Inspektorat

Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 April 2024 | 16:38 WIB
Duh! TIga OPD Pemkot Solo Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Penjelasan Inspektorat
Ilustrasi suap. Tiga kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024. (depositphotos)

SuaraSurakarta.id - Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024.

Namun gratifikasi tersebut langsung dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.

"Iya, ada kepala OPD menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke Inspektorat. Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya," terang Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan, Selasa (16/4/2024).

Arif sendiri enggan menyebut indentitas  tiga kepala OPD yang menerima gratifikasi lebaran dari masyarakat.

Baca Juga:Gibran Kebut Penyelesaian Infrastruktur Kota Solo Sebelum Dilantik Sebagai Wakil Presiden

Arif menjelaskan sudah menghimbau kepada seluruh ASN untuk menolak gratifikasi. Memang masih ada masyarakat itu yang memberikan meski nominalnya kecil.

"Sudah kami imbau pastinya, kemarin itu ada tiga OPD yang menerima gratifikasi. Itu tidak besar, dibawah Rp 500.000 tapi tetap harus ditolak dan kami salurkan ke yang berhak," ungkap dia.

Menurutnya tidak melihat besar kecilnya gratifikasi yang diberikan. Itu tetap dilarang dan tidak diperbolehkan menerima, tapi masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi.

"Alasan memberikan gratifikasi itu karena pekeuwuh sering berhubungan. Itu tidak boleh, kita profesional saja ketika kita melakukan kegiatan, ya sesuai SOP saja, kalau kita melayani tidak sesuai SOP bisa dikomplain," paparnya.

Arif mengakui masyarakat masih belum sadar. Bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi apapun itu bentuknya. 

Baca Juga:Harga Bahan Pokok di Solo Stabil di Awal Ramadan, Kecuali Minyak Goreng

"Lebaran atau tidak lebaran gratifikasi tetap tidak boleh. ASN dilarang menerimanya," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini