Duh! TIga OPD Pemkot Solo Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Penjelasan Inspektorat

Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 April 2024 | 16:38 WIB
Duh! TIga OPD Pemkot Solo Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Penjelasan Inspektorat
Ilustrasi suap. Tiga kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024. (depositphotos)

SuaraSurakarta.id - Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Solo sempat menerima gratifikasi dalam bentuk parcel saat Idul Fitri 2024.

Namun gratifikasi tersebut langsung dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dengan menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.

"Iya, ada kepala OPD menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke Inspektorat. Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya," terang Kepala Inspektorat Pemkot Solo, Arif Darmawan, Selasa (16/4/2024).

Arif sendiri enggan menyebut indentitas  tiga kepala OPD yang menerima gratifikasi lebaran dari masyarakat.

Baca Juga:Gibran Kebut Penyelesaian Infrastruktur Kota Solo Sebelum Dilantik Sebagai Wakil Presiden

Arif menjelaskan sudah menghimbau kepada seluruh ASN untuk menolak gratifikasi. Memang masih ada masyarakat itu yang memberikan meski nominalnya kecil.

"Sudah kami imbau pastinya, kemarin itu ada tiga OPD yang menerima gratifikasi. Itu tidak besar, dibawah Rp 500.000 tapi tetap harus ditolak dan kami salurkan ke yang berhak," ungkap dia.

Menurutnya tidak melihat besar kecilnya gratifikasi yang diberikan. Itu tetap dilarang dan tidak diperbolehkan menerima, tapi masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi.

"Alasan memberikan gratifikasi itu karena pekeuwuh sering berhubungan. Itu tidak boleh, kita profesional saja ketika kita melakukan kegiatan, ya sesuai SOP saja, kalau kita melayani tidak sesuai SOP bisa dikomplain," paparnya.

Arif mengakui masyarakat masih belum sadar. Bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi apapun itu bentuknya. 

Baca Juga:Harga Bahan Pokok di Solo Stabil di Awal Ramadan, Kecuali Minyak Goreng

"Lebaran atau tidak lebaran gratifikasi tetap tidak boleh. ASN dilarang menerimanya," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak